MENGHASILKAN KARYA YANG ORISINAL

KARYA KREATIF TETAP AMAN DENGAN ADANYA PERLINDUNGAN KARYA INTELEKTUAL

Ide dan Inovasi muncul dari pikiran masing-masing orang, tentunya ide ini berbeda di setiap pemikiran. Penemu Ide dan Inovasi ini dinamakan Inovator. Karena pemikiran orang berbeda-beda, maka dari itu seorang Inovator harus berani mengambil resiko dengan teknik baru yang lebih baik dan kreatif. Namun, Apa itu Kreatif?

Kreatif merupakan kemampuan yang dimiliki seseorang untuk dapat membuat gagasan, karya, ide atau hal lainnya yang belum pernah ada sebelumnya dalam bentuk baru, ataupun kombinasi dari ide ide yang ada.

Karena Pemikiran dan Tingkat Kreativitas setiap orang itu berbeda-beda, tentu semuanya bersifat Orisinil.  Karya Orisinil adalah hasil dari pemikiran sendiri yang dituangkan kedalam karya yang dibuatnya sehingga karya tersebut akan memiliki ciri khas dari si pembuatnya itu sendiri. 

Meskipun terdengar sepele, namun para Pembuat Karya Orisinil ini biasanya memiliki pekerjaan dibidang Media Kreatif. Mereka bekerja dibidang yang memerlukan tingkat kreativitas yang tinggi dan mereka dituntut untuk bisa menghasilkan sebuah karya baru. Pekerjaan ini contohnya menjadi seorang Pelukis, Editor, Animator, Desainer dan masih banyak lainnya. 

Seorang Pekerja Kreatif bisa mendapatkan ide baru kapan saja. karena portabilitas ide yang didapat, pekerja kreatif akan bisa bekerja lebih optimal dan bisa produktif. Tidak hanya soal waktu, seorang pekerja kreatif juga dapat secara tiba-tiba mendapatkan ide untuk karyanya bahkan ditempat-tempat yang tidak seharusnya misalnya diluar area kerja. 

Pekerjaan tersebut membutuhkan seorang Inovator yang memiliki Skill dan Kekreativitasan karena Pekerjaan tersebut menyangkut tentang Karya yang mungkin saja menjadi salah satu karya yang masuk daftar Perlindungan Kekayaan Intelektual seperti yang tertera dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta. 

Pada Tanggal 07 Mei 1997 di Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Perundang-undangan  tentang Hak atas Kekayaan Intelektual didalamnya tertuang beberapa Pasal tentang Perlindungan Karya Orisinil seseorang. Dengan ditetapkannya undang-undang ini, Karya Orisinil seseorang benar-benar dapat terjaga dari segala tindak kriminal seperti Penjiplakan, Pencurian Entitas Karya dan Penyebarluasan Karya secara Ilegal dan dengan adanya UU ini, Pelaku dapat dikenai hukuman yang dapat memberatkannya mulai dari Hukuman Materi hingga Penjara. 

Undang-undang ini melindungi Karya Orisinil melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Untuk dapat melindungi hasil karya orisinil tersebut, Pencipta Karya wajib mendaftarkan Karyanya ke DJKI dan setelah terbitnya Surat Hak Kekayaan Intelektual maka secara hukum, Karya tersebut telah dilindungi oleh undang-undang. Karya yang dapat didaftarkan tidak hanya berupa Karya Murni seperti Lukisan dan sejenisnya, namun sebuah Logo dari Perusahaan juga dapat didaftarkan untuk menghindari digunakannya logo tersebut oleh Perusahaan Lainnya.

Dengan adanya Undang-undang ini, Masyarakat tidak perlu khawatir tentang tindakan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oknum tak-bertanggung jawab. bahkan kepada para pelajar yang mempunyai jiwa dan karya yang kreatif, tidak perlu takut akan hal ini. 

Maka dari itu, Masyarakat dan Pelajar yang ingin berkecimpung di dunia kreatif bisa lebih mengoptimalkan kinerja terhadap karya mereka tanpa perlu khawatir tentang karyanya.